Friday, April 5, 2013

Budaya Lokal Yang Dapat Menghambat Dan Yang Mendorong Kemajuan Diri Dan Negara Indonesia



Budaya Lokal yang Menghambat Indonesia untuk Maju dan Budaya yang Mendorong Kemajuan Diri dan Negara

Indonesia adalah negara  yang memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya Berbeda-beda tetap satu jua. Indonesia memiliki banyak perbedaan salah satunya adalah budaya. Budaya-budaya di Indonesia sangatlah beragam dimulai dari budaya dari provinsi masing-masing, budaya kebiasaan, dan budaya-budaya yang lainnya. Budaya bisa disebut juga dengan indentitas atau karakter dari suatu daerah atau negara tersebut. Selain itu ada juga budaya yang bisa menghambat negara untuk maju. Berikut ini adalah beberapa budaya di Indonesia yang menghambat majunya negara.
            Dari sekian banyak factor – factor yang menghabat Indonesia untuk maju, ada beberapa factor yang dominan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, seperti:


1.    Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

Istilah korupsi di Indonesia sepertinya sudah bukan kata yang asing untuk di dengar, perilaku inilah salah satu yang bisa disebut sudah menjadi kebudayaan di Indonesia yang sangat memperhambat majunya suatu negara.Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan – melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan. Dengan demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit.