A.
Hukum, Negara, dan
Pemerintahan
Hukum adalah sekumpulan peraturan
yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang
sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat
demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya Salah satu
bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum
dan hubungan antara subyek hukum. Hukum
perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum
publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Jenis-jenis hukum di Indonesia :
1.
Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2,
yaitu hukum privat dan hukum publik.Hukum privat adalah hukum yg mengatur
hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur
hubungan antara negara dengan warga negaranya.
2.
Hukum tata negara
Hukum tata
negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar
pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan
hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum
tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai
suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu.
3.
Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata
usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi
negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya.
4.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara
perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
5.
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara
pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana
di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Negara
adalah suatu wilayah yang masyarakat
dan kekuasaannya, baik politik, militer,
sosial, ekonomi atau budaya nya di atur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga berdiri secara
independent dan memiliki system dan
aturan yang berlku ke semua individu yang ada di wilayah tersebut .
Keberadaa
negara seperti organisasi secara umum yaitu untuk membantu masyarakat / rakyat
untuk mencapai tujuan bersama .
Sebuah negara juga memiliki syarat primer dan sekunder yaitu :
Syarat
primer :
-
Memiliki wilayah
-
Memiliki rakyat
-
Memiliki pemerintahan yang berdaulat
Syarat sekunder :
-
Mendapat pengakuan dari negara lain
.
Pemerintahan
adalah suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau
kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah
kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah
pemerintahan.
Bentuk pemerintahan :
-
Presidensial , dimana pemimpin
negaranya adalah seorang presidden
-
Monarki, dimana pemimpin negaranya
adalah seorang Raja atau Ratu
Jadi
kesimpulannya adalah antara hukum,negara dan pemerintahan pada dasarnya adalah
saling bertalian, dalam suatu negara memerlukan orang orang yang bisa untuk
mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri
memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya keteratuan yaitu adalah hukum.
B.
Warga
Negara dan Negara
1.
Mengatur dan menetertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat-sifat Negara antara lain:
1.
Sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2.
Sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.
Sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.
Unsur-unsur Negara yang harus terpenuhi apabila sebuah Negara ingin diakui :
1.
Harus ada wilayahnya
2.
Harus ada rakyatnya
3.
Harus ada pemerintahannya
4.
Harus ada tujuannya
5.
Mempunyai kedaulatan
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai negara, dapat digunakan suatu instrument yang
disebut sebagai hokum. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman
tertentu.
Sumber-sumber
hukum antara lain :
1.
Undang-undang
2.
Kebiasaan
3.
Keputusan-keputusan hakim
4.
Traktat
5.
Pendapat sarjana hukum
Unsur penting
suatu Negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam
angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat
tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan
Negara tersebut.
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi menjadi warga Negara digunakan 2 kriteria,
yaitu :
1.
Kriteria kelahiran : menurut asas
keibubapaan atau disebut pula “Ius sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang
memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun ia dilahirkan.
2.
Kiteria menurut asas tempat
kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara dimana dia dilahirkan, meskipun orang
tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut
Sumber :
No comments:
Post a Comment