Thursday, January 30, 2014

E-GOVERMENT




 


Pemerintahan elektronik atau e-government (berasal dari kata Bahasa Inggris electronics government, juga disebut e-gov, digital government, online government atau dalam konteks tertentu transformational government) adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.

Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G).
a. Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,

contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
b. Government-to-Business (G2B)
Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Contoh : Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll
c. Government-to-Government (G2G)
Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh : Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.

Contoh dari e-goverment adalah situs Kementrian Kehutanan Republik Indonesia (http://www.dephut.go.id/)
Kelebihan:
Pada website tersebut, menu yang disediakan sangat lengkap, terdapat segala peraturan perundang-undangan negara yang berhubungan dengan kehutanan.Struktur organisasi dari kementerian, hutan-hutan provinsi, email dari para orang yang bersangkutan dengan website tersebut, gallery, kalender tentang kegiatan yang akan berlangsung, dan buku tamu yang dapat diisi oleh para pengunjung website.
Kekurangan:
Mungkin karena website ini didedikasikan untuk website pemerintahan, sehingga tampilan yang disediakan tidak cukup menarik untuk para pembaca. Tampilan hanya berwarna hijau yang melambangkan hutan dan putih untuk background.


Sumber :
Pemerintahan Elektronik. Dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_elektronik diakses tanggal 30 Januari 2014.
Pengertian, keuntungan & kerugian E-government. Dalam http://sriyanthigeg.blogspot.com/ diakses tanggal 30 Januari 2014.

Sumber gambar :

No comments:

Post a Comment