Pemerintahan
elektronik atau e-government (berasal dari kata Bahasa
Inggris electronics government,
juga disebut e-gov, digital government, online government
atau dalam konteks tertentu transformational government) adalah
penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan
pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan
dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif,
atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan
pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Model
penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer
(G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G).
a. Government-to-Citizen atau Government-to-Customer
(G2C)
Adalah
penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke
masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat
dan pemerintah,
contohnya
G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi
(Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan
imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
b. Government-to-Business (G2B)
Adalah
transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi
yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan
pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu
pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan
manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G
adalah Sistem e-procurement.
Contoh :
Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah
(Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak
paten merk dagang, dll
c. Government-to-Government (G2G)
Adalah
Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau
lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh :
Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara
online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.
Contoh
dari e-goverment adalah situs Kementrian Kehutanan Republik Indonesia (http://www.dephut.go.id/)
Kelebihan:
Pada website
tersebut, menu yang disediakan sangat lengkap, terdapat segala peraturan
perundang-undangan negara yang berhubungan dengan kehutanan.Struktur organisasi
dari kementerian, hutan-hutan provinsi, email dari para orang yang bersangkutan
dengan website tersebut, gallery, kalender tentang kegiatan yang akan
berlangsung, dan buku tamu yang dapat diisi oleh para pengunjung website.
Kekurangan:
Mungkin
karena website ini didedikasikan untuk website pemerintahan, sehingga tampilan
yang disediakan tidak cukup menarik untuk para pembaca. Tampilan hanya berwarna
hijau yang melambangkan hutan dan putih untuk background.
Sumber
:
Pemerintahan Elektronik.
Dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_elektronik
diakses tanggal 30 Januari 2014.
Pengertian, keuntungan &
kerugian E-government. Dalam http://sriyanthigeg.blogspot.com/
diakses tanggal 30 Januari 2014.
Sumber
gambar :
No comments:
Post a Comment