Sunday, October 5, 2014

HAK PATEN

Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten, dan berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta ketentuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka akan dijelaskan secara singkat mengenai Prosedur Pendaftaran Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. berikut penjelasan singkat :
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.

Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.


Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah :
1) Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2) Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
a. Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
b. Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
e. Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
f. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
g. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
h. Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3) Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
a. Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
c. Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
e. Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
f. Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
i. Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4) Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).


Cara Melihat Daftar Hak Paten yang Sudah Terdaftar di Indonesia
Jika kita ingin melihat daftar hak paten yang sudah terdaftar, hanya tinggal pergi ke http://merek-indonesia.dgip.go.id/ lalu kita isi kolom-kolom tentang barang yang ingin kita cari, seperti merek dagang/jasa, jenis barang/jasa, kelas barang/jasa, dll.


Prosedur jika terjadi Pelanggaran Hak Paten
Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran hak paten ialah dengan cara mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga. Upaya hukum tersebut dilakukan bila terjadi wanprestasi atas perjanjian yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi paten. Dengan arti kata, upaya hukum ini bersifat keperdataan.
Upaya hukum lain bersifat pidana, yaitu jika terjadi pelangaran terhadap hal-hal yang dilarang sebagaimana disebutkan sebelumnya. Jika terjadi hal tersebut, maka penyidik yang terdiri dari penyidik Polri, maupun penyidik PNS melakukan penyidikannya setelah menerima aduan dari si pemegang paten dan melimpahkannya ke kejaksaan, selanjutnya diteruskan ke proses peradilan niaga.
Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Paten
1) Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan / Gugatan ;
b. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku ;
c. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang;
2) Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;
3) Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ;
Ket : ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 14 Thn. 2001 Pasal 120 dan Pasal 121 yang mengatur tentang Paten ) ;
4) Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang )
5) Penetapan Panitera Pengganti ; ( Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang )
6) Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ; ( Oleh Ketua Majelis Hakim )
7) Penunjukan Jurusita Pengganti ; ( Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )
8) Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;
9) Pencatatan dalam buku Regester ;
10) Lampiran / Contoh :
a. Tanda Terima ;
b. Penetapan Majelis ;
c. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;
d. Bukti biaya / SKUM ;
e. Relaas Panggilan Sidang ;
f. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan ;

Selain pelanggaran terhadap larangan dalam pasal 16 UU Paten, perbuatan lain yang dapat dikenai pidana adalah :
1) Perbuatan membocorkan kerahasiaan yang dimiliki oleh pemegang paten oleh kuasa hukum/konsultan paten si pemegang paten (pasal 132 jo pasal 25 ayat(3));
2) Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau sesudah berhenti karena alasan apapun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal, dilarang mengajukan Permohonan, memperoleh Paten, atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan Paten, kecuali apabila pemilikan Paten itu diperoleh karena pewarisan (pasal 40 jo pasal 132) ;
3) Bila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan hak paten yang dilakukan oleh Direktorat jenderal, maupun karyawan Direktorat Jenderal HAKI (pasal 41 jo pasal 132).


Referensi :

No comments:

Post a Comment