Mengingat akan
pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan
tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan
teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan
intelektual yang disebut Paten, dan berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 14
Tahun 2001 serta ketentuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan HAM RI, maka akan dijelaskan secara singkat mengenai
Prosedur Pendaftaran Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau
pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak
dari mereka sendiri. berikut penjelasan singkat :
Menurut UU Nomor 14
Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa
pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya,
ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan
tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.
Untuk prosedur paten di dalam negeri
disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan
setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk
mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten
diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu
20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang
diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah :
1) Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang
telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4
(empat).
2) Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib
melampirkan hal-hal sebagai berikut :
a. Surat Kuasa Khusus, apabila
permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku
kuasa;
b. Surat pengalihan hak, apabila
permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. Deskripsi, klaim, abstrak serta
gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. Bukti Prioritas asli, dan
terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila
diajukan dengan Hak Prioritas);
e. Terjemahan uraian penemuan dalam
bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain
bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
f. Bukti pembayaran biaya permohonan
Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
g. Bukti pembayaran biaya permohonan
Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan
untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus
lima puluh ribu rupiah);
h. Tambahan biaya setiap klaim,
apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
per klaim.
3) Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana
dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
a. Setiap lembar kertas hanya salah
satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. Deskripsi, klaim dan abstrak
diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4
(29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2
cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan
2cm;
c. Kertas A-4 tersebut harus berwarna
putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan
sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk
gambar);
d. Setiap lembar deskripsi, klaim dan
gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
e. Pada setiap lima baris pengetikan
baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru
merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau
klaim;
f. Pengetikan harus dilakukan dengan
menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi,
dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. Tanda-tanda dengan garis, rumus
kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. Gambar harus menggunakan tinta Cina
hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang
tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari
pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
i. Seluruh dokumen Paten yang diajukan
harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek,
terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. Setiap istilah yang dipergunakan
dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan
lainnya.
4) Permohonan pemeriksaan substantif
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).
Cara Melihat Daftar Hak Paten yang
Sudah Terdaftar di Indonesia
Jika kita ingin melihat daftar hak paten yang sudah
terdaftar, hanya tinggal pergi ke http://merek-indonesia.dgip.go.id/ lalu kita isi kolom-kolom tentang
barang yang ingin kita cari, seperti merek dagang/jasa, jenis barang/jasa,
kelas barang/jasa, dll.
Prosedur jika terjadi Pelanggaran
Hak Paten
Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran hak paten ialah dengan
cara mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga. Upaya hukum tersebut dilakukan
bila terjadi wanprestasi atas perjanjian yang diberikan oleh pemegang paten
kepada penerima lisensi paten. Dengan arti kata, upaya hukum ini bersifat
keperdataan.
Upaya hukum lain bersifat pidana, yaitu jika terjadi
pelangaran terhadap hal-hal yang dilarang sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Jika terjadi hal tersebut, maka penyidik yang terdiri dari penyidik Polri,
maupun penyidik PNS melakukan penyidikannya setelah menerima aduan dari si
pemegang paten dan melimpahkannya ke kejaksaan, selanjutnya diteruskan ke
proses peradilan niaga.
Pelaksanaan
Pendaftaran Gugatan Paten
1) Penggugat melalui Kuasa Hukumnya
mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Semarang, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan / Gugatan ;
b. Surat Kuasa dan Kartu Identitas
Advokat yang masih berlaku ;
c. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang
sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang;
2) Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus
mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Semarang ;
3) Kuasa Penggugat yang mengajukan
Gugatan membayar biaya setelah Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan di berikan tanda terima tertulis
yang ditanda tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ;
Ket
: ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 14 Thn. 2001 Pasal 120
dan Pasal 121 yang mengatur tentang Paten ) ;
4) Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh
Ketua Pengadilan Negeri Semarang )
5) Penetapan Panitera Pengganti ; (
Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang )
6) Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;
( Oleh Ketua Majelis Hakim )
7) Penunjukan Jurusita Pengganti ; (
Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )
8) Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;
9) Pencatatan dalam buku Regester ;
10) Lampiran / Contoh :
a.
Tanda Terima ;
b. Penetapan Majelis ;
c. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;
d. Bukti biaya / SKUM ;
e. Relaas Panggilan Sidang ;
f. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan ;
Selain
pelanggaran terhadap larangan dalam pasal 16 UU Paten, perbuatan lain yang
dapat dikenai pidana adalah :
1) Perbuatan membocorkan kerahasiaan yang dimiliki oleh
pemegang paten oleh kuasa hukum/konsultan paten si pemegang paten (pasal 132 jo
pasal 25 ayat(3));
2) Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun
sesudah pensiun atau sesudah berhenti karena alasan apapun dari Direktorat
Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja
untuk dan atas nama Direktorat Jenderal, dilarang mengajukan Permohonan,
memperoleh Paten, atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang
berkaitan dengan Paten, kecuali apabila pemilikan Paten itu diperoleh karena pewarisan
(pasal 40 jo pasal 132) ;
3) Bila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan hak paten
yang dilakukan oleh Direktorat jenderal, maupun karyawan Direktorat Jenderal
HAKI (pasal 41 jo pasal 132).
Referensi
:
No comments:
Post a Comment