Thursday, May 1, 2014

INFORMATION RESOURCES MANAGEMENT (IRM)

Definisi
IRM adalah konsep manajemen sumber informasi yang mengenal informasi sebagai sumber organisasional utama yang harus dikelola dengan tingkat kepentingan yang sama seperti sumber organisasional dominan lain seperti orang, keuangan, peralatan & manajemen. Tipe-tipe dari sumber informasi dapat berupa informasi umum, informasi dari para spesialis, para pemakai, fasilitas-fasilitas, database, software, hardware.

Tiga Unsur Penerapan IRM
Perencanaan manajemen puncak dari suatu perusahaan yang akan menetapkan penggunaan komputerisasi yang akan berguna untuk mengetahui penciptaan sumber informasi dan pengelolaannya Information resources management (IRM), jika perusahaan akan menerapkan IRM maka harus ada tiga unsur, yaitu :
1. Eksekutif puncak bagian komputer melaporkan secara langsung kepada pimpinan yang disebut Chief Information Officer (CIO)
2. CIO turut ambil bagian dengan Eksekutif lain dalam menyusun rencana jangka panjang untuk organisasi
3. Rencana jangka panjang harus dibuat agar kebutuhan informasi dapat memberi kepuasan pelayanan melalui komputerisasi personal, dll

TUGAS LEGAL ASPEK TIK : INDIKASI GEOGRAFIS


1.      Apa keterkaitan produk yang dihasilkan dari pengetahuan tradisional dan kekayaan alam terhadap terbentuknya perlindungan indikasi geografis ?
2.        Jelaskan tentang indikasi geografis dan beri contoh produknya dan kenapa produk tersebut layak mendapat indikasi geografis !
3.        Dampak sosio-ekonomis indikasi geografis ?
4.        Perjanjian apa saja yang mendukung terbentuknya indikasi geografis ?
5.        Manfaat sistem pendaftaran internasional ?

Jawab :

1.        Pengetahuan Tradisional diartikan sebagai pengetahuan yang dimiliki atau dikuasai dan digunakan oleh suatu komunitas, masyarakat, atau suku bangsa tertentu yang bersifat turun – temurun dan terus berkembang sesuai dengan perubahan lingkungan. WIPO mendefinisikan traditional knowledge sebagai muatan atau substansi pengetahuan yang berasal dari kegiatan intelektual dalam konteks tradisional, dan termasuk kecakapan teknis, ketrampilan, inovasi, praktik – praktik dan pembelajaran yang membentuk bagian dari sistem pengetahuan tradisional, dan pengetahuan yang terdapat dalam gaya hidup tradisional berbagai komunitas lokal dan asli pribumi, atau pengetahuan yang terdapat dalam sistem pengetahuan yang terkodifikasi yang diwariskan antar generasi.
Pengetahuan tradisional itu terbagi dua, satu yang berkaitan dengan keanekaragaman hayati, yaitu yang menyangkut traditional know-how, traditional medicine, traditional agriculture practices, dan traditional planting materials. Satunya lagi berkaitan dengan seni seperti tarian rakyat, atau cerita rakyat.  Menurut temuan Fact Finding Mission –WIPO, maka pengertian pengetahuan tradisional meliputi pengertian yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada pengetahuan di lapangan teknologi atau seni saja, tetapi juga mencakup sistem pengetahuan dalam bidang obat – obatan dan penyembuhan, pelestarian, keakegaraman hayati, lingkungan, makanan, dan pertanian, juga musik, tari – tarian dan ‘artisanat’ (yaitu desain, tekstil, seni plastik, kerajinan tangan, dan lain – lain).

Studi Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfotokopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan fotokopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.

HAK CIPTA

Definisi Hak Cipta (Copyright)
Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut. Mengenai aplikasi atau software yang kita buat menggunakan software bajakan, menurut saya itu tidak menjadikan aplikasi yang kita buat menjadi aplikasi bajakan. Karena software hanya media untuk menuangkan pikiran atau ide-ide. Apabila ide-ide kita orisinal itu tidak akan menjadikan aplikasinya bajakan, dan begitu sebaliknya.

Hak Cipta (Copyright) Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta:
Pembajakan CD Software
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan

Sunday, March 9, 2014

MENGECEK APAKAH ANDROID ANDA ASLI / PALSU

ANDROID PALSU??? Belakangan ini banyak kasus penipuan yang mulai ramai yaitu mngenai pembelian Handphone Palsu. Khususnya buat Newbie atau orang yang Awam lah ya Saya sebut saja seperti itu hihi yang memang belum tahu tentang seluk beluk mengenai Android sangatlah mudah sekali untuk tertipu.

Banyak Handphone yang mulai di perdagangkan mulai dari merk ternama Samsung, Sony, Thosiba, Acer, Lenovo dan sebagainya yang di perjualbelikan di Forum-forum dan yang sedang ramai di FJB (Forum Jual Beli). Tentu saja kita tidak tahu barang yang kita beli Asli atau tidak bukan begitu Sobat karena Newbi kan seperti itu hihihi ^_^. Untuk menanggulangi masalah tersebut untuk para Newbie HARUS dan WAJIB tahu tentang Cara Mengetahui Handphone Android yang Sobat Beli Palsu atau tidak dengan menggunakan Fitur IMEI. 




International Mobile Equipment Identitiy atau sering disebut dengan “IMEI” merupakan sebuah kode ID atau identitas dari sebuah perangkat mobile. Artinya IMEI terdapat di setiap perangkat mobile bukan hanya di Android saja. Untuk lebih jelasnya berikut cara MENGECEKAPAKAH ANDROID ANDA ASLI / PALSU: