Definisi Hak Cipta (Copyright)
Dengan adanya hak cipta untuk produk
TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat
dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan
pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya
proses pengeluaran hak paten tersebut. Mengenai aplikasi atau software yang
kita buat menggunakan software bajakan, menurut saya itu tidak menjadikan
aplikasi yang kita buat menjadi aplikasi bajakan. Karena software hanya media
untuk menuangkan pikiran atau ide-ide. Apabila ide-ide kita orisinal itu tidak
akan menjadikan aplikasinya bajakan, dan begitu sebaliknya.
Hak Cipta (Copyright) Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta:
Pembajakan CD Software
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association)
dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2
tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).
Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto,
M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini
dilakukan
dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh
para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga
Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random
untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub
Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan
bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan
pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup
kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka
diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini
diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa
counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk
bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping
itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR)
agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
No comments:
Post a Comment