Thursday, May 1, 2014

TUGAS LEGAL ASPEK TIK : INDIKASI GEOGRAFIS


1.      Apa keterkaitan produk yang dihasilkan dari pengetahuan tradisional dan kekayaan alam terhadap terbentuknya perlindungan indikasi geografis ?
2.        Jelaskan tentang indikasi geografis dan beri contoh produknya dan kenapa produk tersebut layak mendapat indikasi geografis !
3.        Dampak sosio-ekonomis indikasi geografis ?
4.        Perjanjian apa saja yang mendukung terbentuknya indikasi geografis ?
5.        Manfaat sistem pendaftaran internasional ?

Jawab :

1.        Pengetahuan Tradisional diartikan sebagai pengetahuan yang dimiliki atau dikuasai dan digunakan oleh suatu komunitas, masyarakat, atau suku bangsa tertentu yang bersifat turun – temurun dan terus berkembang sesuai dengan perubahan lingkungan. WIPO mendefinisikan traditional knowledge sebagai muatan atau substansi pengetahuan yang berasal dari kegiatan intelektual dalam konteks tradisional, dan termasuk kecakapan teknis, ketrampilan, inovasi, praktik – praktik dan pembelajaran yang membentuk bagian dari sistem pengetahuan tradisional, dan pengetahuan yang terdapat dalam gaya hidup tradisional berbagai komunitas lokal dan asli pribumi, atau pengetahuan yang terdapat dalam sistem pengetahuan yang terkodifikasi yang diwariskan antar generasi.
Pengetahuan tradisional itu terbagi dua, satu yang berkaitan dengan keanekaragaman hayati, yaitu yang menyangkut traditional know-how, traditional medicine, traditional agriculture practices, dan traditional planting materials. Satunya lagi berkaitan dengan seni seperti tarian rakyat, atau cerita rakyat.  Menurut temuan Fact Finding Mission –WIPO, maka pengertian pengetahuan tradisional meliputi pengertian yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada pengetahuan di lapangan teknologi atau seni saja, tetapi juga mencakup sistem pengetahuan dalam bidang obat – obatan dan penyembuhan, pelestarian, keakegaraman hayati, lingkungan, makanan, dan pertanian, juga musik, tari – tarian dan ‘artisanat’ (yaitu desain, tekstil, seni plastik, kerajinan tangan, dan lain – lain).
Dengan mengetahui definisi pengetahuan tradisional tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pengetahuan tradisional sangat berpengaruh terhadap terbentuknya indikasi geografis karena pengetahuan tradisional merupakan ciri khas dari suatu daerah dan perlu dilindungi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang dapat merugikan masyarakat. Dengan adanya perlindungan indikasi geografis, suatu pengetahuan tradisional dan kekayaan alam di suatu daerah dapat mengangkat reputasi, selain itu dapat melestarikan keindahan alam dan sumber daya hayati yang dapat berdampak pada pengembangan agrowisata.


2.        Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal barang yang dikaitkan dengan kualitas, reputasi atau karakteristik lain yang sesuai dengan asal geografis barang tersebut. Pada umumnya indikasi geografis terdiri dari nama produk yang diikuti dengan nama daerah atau tempat asal produk. Produk pertanian pada umumnya mempunyai ciri khas/kualitas yang berasal dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor lokal yang spesifik seperti iklim dan tanah. Apakah suatu tanda berfungsi sebagai indikasi geografis akan sangat tergantung kepada hukum nasional dan persepsi konsumen. Suatu hal yang harus diingat bahwa nama daerah yang diberikan pada suatu produk ada yang tidak terkait dengan asal produk itu walaupun hampir selalu demikian. 

Contoh produk yang telah mendapat indikasi geografis : JAVA COFFEE
Masyarakat dikawasan pegunungan Ijen-Raung bersyukur atas limpahan kekayaan alam yang telah diberikan yang Maha Kuasa. Dengan luas wilayah 1.560,10 km2, wilayah dataran tinggi pegunungan Ijen-Raung telah mempunyai reputasi sebagai penghasil kopi Arabika sejak abad ke 18 dan telah dikenal dipasaran dunia dengan nama Java Coffee.Penyerahan Sertifikat IG Kopi Arabika Java Ijen Raung dilakukan pada tanggal 29 November 2013 di Hotel Ijen View Bondowoso dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Bambang Iriana Djajaatmadja SH. LLM, sebagai Direktur Merek kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur (mewakili Gubernur Jawa Timur).
Berdasarkan data yang ada, petani kopi Arabika Java Ijen – Raung telah mengajukan permohonan Perlindungan Indikasi Geografis ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI pada bulan November 2012. Perlindungan ini sangat penting bagi masyarakat di kawasan pegunungan Ijen-Raung karena selain menigkatkan taraf hidup dan menjaga kelestarian Indikasi Geografis Java Coffee.
Beberapa kajian yang telah dilakukan di kawasan yang berada pada garis lintang antara 07o 56.130' - 08o 01.527' LS , garis busur antara 114o 02,121'- 114o 09.335' BT tersebut, telah mendiskripsikan sebagai kawasan dataran tinggi dengan variasi topografi antara datar, bergelombang dan berbukit. Terdapat 5-6 bulan kering pada bulan Mei-September. Jenis tipe tanah adalah Andisol dengan kesuburan fisik dan kimia sangat tinggi. Tanaman kopi di tanam di bawah penaung yang mempunyai kecenderungan mudah terdekomposisi dengan C/N rasio kurang dari 15 dan pH tanah antara 5.8-6.35 sehingga cukup optimal untuk pertumbuhan tanaman kopi. Dataran pengunungan Ijen-Raung yang berada pada ketinggian antara 900 - 1.500 m d.p.l dengan suhu rata-rata 15-25o C sangat cocok untuk penanaman Kopi Arabika Java Ijen-Raung. Masyarakat dikawasan pegunungan Ijen-Raung sangat memperhatikan metode pengolah kopi baik dari hulu sampai hilir. Skor cup test dengan metode penyangraian menengah (medium roast)berkisar antara 80,27-84,88 dan dikatagorikan kopi dari kawasan pegunungan Ijen-Raung tersebut kedalam jajaran kopi specialty menurut standar Specialty Coffee Association of America dengan cita rasa spesifik rasa manis (sweetnes) dan pedas (spicy) yang sangat kuat.
Melihat keunikan yang dimiliki baik pada kawasan fisik pegunungan Ijen dan Raung, citarasa khas pada produk yang dihasilkan serta kepedulian masyarakat terhadap mutu kopi yang dihasilkan, maka masyarakat perkopian di dataran tinggi pegunungan Ijen dan Raung secara demokratis telah membentuk lembaga swadaya masyarakat dengan nama "Perhimpunan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (PMPIG) Kopi Arabika Ijen-Raung" dan PMPIG Kopi Arabika Ijen-Raung telah mengusulkan pendaftaran perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kopi Arabika dari kawasan pegunungan Ijen-Raung ke Direktorat Jenderal HKI, Kementerian Hukum dan HAM., dengan nama Indikasi Geografis "Kopi Arabika Java Ijen-Raung". Adapun produk-produk yang dimintakan perlindungan Indikasi Geografis adalah kopi HS kering, kopi biji, kopi sangrai, dan kopi bubuk. Untuk menjaga reputasi baik di pasar domestik dan pasar interasional, maka PMPIG telah bertekad untuk menjaga mutu prima Kopi Arabika Java Ijen-Raung sesuai dengan apa yang tertera di dalam Buku Persyaratan pengajuan usulan pendaftaran Indikasi Geografis.

3.        Dampak sosio-ekonomis indikasi geografis
a.    Pembuat produk dapat menggunakan Indikasi Geografis sebagai strategi pemasaran produk pada perdagangan dalam dan luar negeri.
b.    Indikasi Geografis memberikan nilai tambah terhadap produk dan meningkatkan kesejahteraan pembuatnya.
c.    Meningkatkan reputasi produk Indikasi Geografis dalam perdagangan internasional.
d.   Mendapatkan persamaan perlakuan sebagai akibat promosi dari luar negeri, dan
e.    Perlindungan Indikasi Geografis sebagai salah satu alat untuk menghindari persaingan curang.


4.        Perjanjian yang mendukung terbentuknya indikasi geografis antara lain : Konvensi Paris (1883) adalah perjanjian multinasional pertama yang memberikan perlindungan bagi indikasi geografis yang kemudian berkembang melalui Perjanjian Madrid, Perjanjian Lisbon (1958) memberikan perlindungan atas Penamaan Tempat Asal dan mengatur pula tentang pendaftarannya, hingga Perjanjian TRIPs. Selain perjanjian-perjanjian internasional tersebut, terdapat pula ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku lokal pada wilayah negara-negara Eropa. Misalnya, negara Perancis telah memberikan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan nama geografis secara lokal berdasrkan ketentuan hukum French Law 1919(WIPO, 1998: 123).
Sesuai dengan perjanjan-perjanjian internasional sebagaimana dimaksud diatas, terdapat tiga istilah yang hingga kini masih dipergunakan dalam kerangka pengaturan perlindungan atas penggunaan nama geografis, yaitu “Appelation of Origin” atau Penamaan Tempat Asal, “Geographical Indication” atau Indikasi Geografis dan “Indication of Source” atau Indikasi Asal. Istilah-istilah tersebut dibedakan oleh WIPO satu sama lainnya karena memang mempunyai perbedaan yang sangat mendasar (WIPO,2001:4).

Sumber :

5.        Manfaat sistem pendaftaran internasional adalah :
Ø  Mempercepat dan mempermudah suatu perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran merek ke beberapa negara dengan hanya mengajukan permohonan di negara asal.
Ø  Membuat peluang yang lebih besar dalam merambah pasar dunia seiring dengan era globalisasi perdagangan yang tumbuh semakin kuat hingga ke Negara-negara berkembang tentunya membutuhkan sistem dan mekanisme yang praktis dan efisien bila dihubungkan dengan pendaftaran Merek di suatu Negara.


No comments:

Post a Comment