1. Apa keterkaitan produk yang dihasilkan dari pengetahuan
tradisional dan kekayaan alam terhadap terbentuknya perlindungan indikasi
geografis ?
2.
Jelaskan tentang indikasi geografis dan beri contoh produknya
dan kenapa produk tersebut layak mendapat indikasi geografis !
3.
Dampak sosio-ekonomis indikasi geografis ?
4.
Perjanjian apa saja yang mendukung terbentuknya indikasi
geografis ?
5.
Manfaat sistem pendaftaran internasional ?
Jawab :
1.
Pengetahuan Tradisional diartikan sebagai pengetahuan yang
dimiliki atau dikuasai dan digunakan oleh suatu komunitas, masyarakat, atau
suku bangsa tertentu yang bersifat turun – temurun dan terus berkembang sesuai
dengan perubahan lingkungan. WIPO
mendefinisikan traditional knowledge sebagai muatan atau substansi pengetahuan
yang berasal dari kegiatan intelektual dalam konteks tradisional, dan termasuk
kecakapan teknis, ketrampilan, inovasi, praktik – praktik dan pembelajaran yang
membentuk bagian dari sistem pengetahuan tradisional, dan pengetahuan yang
terdapat dalam gaya hidup tradisional berbagai komunitas lokal dan asli
pribumi, atau pengetahuan yang terdapat dalam sistem pengetahuan yang
terkodifikasi yang diwariskan antar generasi.
Pengetahuan tradisional itu terbagi dua, satu
yang berkaitan dengan keanekaragaman hayati, yaitu yang menyangkut traditional
know-how, traditional medicine, traditional agriculture practices, dan
traditional planting materials. Satunya lagi berkaitan dengan seni seperti
tarian rakyat, atau cerita rakyat. Menurut temuan Fact Finding
Mission –WIPO, maka pengertian pengetahuan tradisional meliputi pengertian yang
sangat luas, tidak hanya terbatas pada pengetahuan di lapangan teknologi atau
seni saja, tetapi juga mencakup sistem pengetahuan dalam bidang obat – obatan
dan penyembuhan, pelestarian, keakegaraman hayati, lingkungan, makanan, dan
pertanian, juga musik, tari – tarian dan ‘artisanat’ (yaitu desain, tekstil,
seni plastik, kerajinan tangan, dan lain – lain).
Dengan mengetahui definisi pengetahuan
tradisional tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pengetahuan tradisional
sangat berpengaruh terhadap terbentuknya indikasi geografis karena pengetahuan
tradisional merupakan ciri khas dari suatu daerah dan perlu dilindungi agar
tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang dapat merugikan masyarakat. Dengan
adanya perlindungan indikasi geografis, suatu pengetahuan tradisional dan
kekayaan alam di suatu daerah dapat mengangkat reputasi, selain itu dapat melestarikan
keindahan alam dan sumber daya hayati yang dapat berdampak pada pengembangan
agrowisata.
2.
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal barang yang dikaitkan dengan kualitas, reputasi atau karakteristik
lain yang sesuai dengan asal geografis
barang tersebut. Pada umumnya indikasi geografis terdiri dari nama produk
yang diikuti dengan nama daerah atau tempat asal produk. Produk pertanian pada
umumnya mempunyai ciri khas/kualitas yang berasal dari tempat produksinya dan
dipengaruhi oleh faktor lokal yang spesifik seperti iklim dan tanah. Apakah
suatu tanda berfungsi sebagai indikasi geografis akan sangat tergantung kepada
hukum nasional dan persepsi konsumen. Suatu hal yang harus diingat bahwa nama
daerah yang diberikan pada suatu produk ada yang tidak terkait dengan asal
produk itu walaupun hampir selalu demikian.
Contoh produk yang
telah mendapat indikasi geografis : JAVA COFFEE
Masyarakat dikawasan pegunungan Ijen-Raung
bersyukur atas limpahan kekayaan alam yang telah diberikan yang Maha Kuasa. Dengan
luas wilayah 1.560,10 km2, wilayah dataran tinggi pegunungan Ijen-Raung telah
mempunyai reputasi sebagai penghasil kopi Arabika sejak abad ke 18 dan telah
dikenal dipasaran dunia dengan nama Java Coffee.Penyerahan
Sertifikat IG Kopi Arabika Java Ijen Raung dilakukan pada tanggal 29 November
2013 di Hotel Ijen View Bondowoso dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang diwakili oleh Bambang Iriana Djajaatmadja SH. LLM, sebagai
Direktur Merek kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur (mewakili
Gubernur Jawa Timur).
Berdasarkan data yang ada, petani kopi Arabika
Java Ijen – Raung telah mengajukan permohonan Perlindungan Indikasi Geografis
ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI
pada bulan November 2012. Perlindungan ini sangat penting bagi masyarakat di
kawasan pegunungan Ijen-Raung karena selain menigkatkan taraf hidup dan menjaga
kelestarian Indikasi Geografis Java Coffee.
Beberapa kajian yang telah dilakukan di
kawasan yang berada pada garis lintang antara 07o 56.130' - 08o 01.527' LS , garis busur antara 114o 02,121'- 114o 09.335'
BT tersebut, telah mendiskripsikan sebagai kawasan dataran tinggi dengan
variasi topografi antara datar, bergelombang dan berbukit. Terdapat 5-6 bulan
kering pada bulan Mei-September. Jenis tipe tanah adalah Andisol dengan
kesuburan fisik dan kimia sangat tinggi. Tanaman kopi di tanam di bawah penaung
yang mempunyai kecenderungan mudah terdekomposisi dengan C/N rasio kurang dari
15 dan pH tanah antara 5.8-6.35 sehingga cukup optimal untuk pertumbuhan
tanaman kopi. Dataran pengunungan Ijen-Raung yang berada pada ketinggian antara
900 - 1.500 m d.p.l dengan suhu rata-rata 15-25o C sangat cocok untuk penanaman Kopi Arabika Java
Ijen-Raung. Masyarakat dikawasan pegunungan Ijen-Raung sangat memperhatikan
metode pengolah kopi baik dari hulu sampai hilir. Skor cup test dengan metode
penyangraian menengah (medium
roast)berkisar antara 80,27-84,88 dan dikatagorikan kopi dari kawasan
pegunungan Ijen-Raung tersebut kedalam jajaran kopi specialty menurut standar Specialty Coffee Association of America dengan cita rasa spesifik rasa manis (sweetnes) dan
pedas (spicy) yang sangat kuat.
Melihat keunikan yang dimiliki baik pada
kawasan fisik pegunungan Ijen dan Raung, citarasa khas pada produk yang
dihasilkan serta kepedulian masyarakat terhadap mutu kopi yang dihasilkan, maka
masyarakat perkopian di dataran tinggi pegunungan Ijen dan Raung secara
demokratis telah membentuk lembaga swadaya masyarakat dengan nama
"Perhimpunan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (PMPIG) Kopi
Arabika Ijen-Raung" dan PMPIG Kopi Arabika Ijen-Raung telah mengusulkan
pendaftaran perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kopi Arabika dari
kawasan pegunungan Ijen-Raung ke Direktorat Jenderal HKI, Kementerian Hukum dan
HAM., dengan nama Indikasi Geografis "Kopi Arabika Java Ijen-Raung".
Adapun produk-produk yang dimintakan perlindungan Indikasi Geografis adalah
kopi HS kering, kopi biji, kopi sangrai, dan kopi bubuk. Untuk menjaga reputasi
baik di pasar domestik dan pasar interasional, maka PMPIG telah bertekad untuk
menjaga mutu prima Kopi Arabika Java Ijen-Raung sesuai dengan apa yang tertera
di dalam Buku Persyaratan pengajuan usulan pendaftaran Indikasi Geografis.
3.
Dampak sosio-ekonomis indikasi geografis
a.
Pembuat produk dapat menggunakan
Indikasi Geografis sebagai strategi pemasaran produk pada perdagangan dalam dan
luar negeri.
b.
Indikasi Geografis memberikan nilai
tambah terhadap produk dan meningkatkan kesejahteraan pembuatnya.
c.
Meningkatkan reputasi produk Indikasi
Geografis dalam perdagangan internasional.
d.
Mendapatkan persamaan perlakuan sebagai
akibat promosi dari luar negeri, dan
e.
Perlindungan Indikasi Geografis sebagai
salah satu alat untuk menghindari persaingan curang.
4.
Perjanjian yang mendukung terbentuknya
indikasi geografis antara lain : Konvensi Paris (1883) adalah perjanjian
multinasional pertama yang memberikan perlindungan bagi indikasi geografis yang
kemudian berkembang melalui Perjanjian Madrid, Perjanjian Lisbon (1958)
memberikan perlindungan atas Penamaan Tempat Asal dan mengatur pula tentang
pendaftarannya, hingga Perjanjian TRIPs. Selain perjanjian-perjanjian
internasional tersebut, terdapat pula ketentuan-ketentuan hukum lain yang
berlaku lokal pada wilayah negara-negara Eropa. Misalnya, negara Perancis telah
memberikan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan nama geografis
secara lokal berdasrkan ketentuan hukum French Law 1919(WIPO, 1998: 123).
Sesuai dengan
perjanjan-perjanjian internasional sebagaimana dimaksud diatas, terdapat tiga
istilah yang hingga kini masih dipergunakan dalam kerangka pengaturan
perlindungan atas penggunaan nama geografis, yaitu “Appelation of Origin” atau
Penamaan Tempat Asal, “Geographical Indication” atau Indikasi Geografis dan
“Indication of Source” atau Indikasi Asal. Istilah-istilah tersebut dibedakan
oleh WIPO satu sama lainnya karena memang mempunyai perbedaan yang sangat
mendasar (WIPO,2001:4).
Sumber
:
5.
Manfaat sistem pendaftaran internasional
adalah :
Ø Mempercepat
dan mempermudah suatu perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran merek ke
beberapa negara dengan hanya mengajukan permohonan di negara asal.
Ø Membuat
peluang yang lebih besar dalam merambah pasar dunia seiring dengan era
globalisasi perdagangan yang tumbuh semakin kuat hingga ke Negara-negara
berkembang tentunya membutuhkan sistem dan mekanisme yang praktis dan efisien
bila dihubungkan dengan pendaftaran Merek di suatu Negara.
No comments:
Post a Comment